2 Komentar

Hukum Syara Multi Level Marketing (MLM) – Ust.Titok Priastomo,S.Pt

Pertanyaan :

  1. Apa hukum menjadi anggota MLM dengan tujuan untuk mendapatkan harga murah? Tidak ada maksud untuk mengembangkan jaringan, juga tidak ada maksud untuk menjual kembali produk-produknya.
  2. Bolehkah menjadi pelanggan/pembeli produk-produk MLM?
  3. Benarkah satu aqad dua transaksi itu haram? Karena ada hadis yang menyebutkan, ketika Nabi melakukan jual-beli unta di luar kota Madinah, ternyata si penjual mensyaratkan bahwa dirinya mau menjual jika si pembeli membolehkannya untuk menumpang sampai kota Madinah.
  4. Jika MLM memang bisnis yang haram, bisakah dibersihkan unsur-unsur haramnya? Misalnya : tidak ada satu aqad dua transaksi, tidak ada pemakelaran atas makelar, tidak ada penipuan harga yang keji, juga tidak ada pemberian bonus yang mengikat. Jika bisa, apakah kemudian MLM tersebut menjadi boleh kita ikuti?

Untuk lebih jelasnya, silakan download materi-materi berikut:

  1. Makalah Hukum Syara’ Seputar MLM [PDF ; 905KB]
  2. Presentasi : Beberapa Titik Kontrol yang Harus Diperhatikan dalam Menilai MLM [PPT ; 901KB ]
  3. Rekaman Audio Kajian bersama Ust. Titok Priastomo [MP3 ; 10,8MB ; 94menit]

Tulisan Terkait:

  1. Komisi dalam Transaksi model MLM
  2. Seputar MLM Lagi

2 comments on “Hukum Syara Multi Level Marketing (MLM) – Ust.Titok Priastomo,S.Pt

  1. Jadi Hukum nya itu gimna tolong di jelaskan mas ,,, haram nya dimana ????
    terima kasih

Tinggalkan komentar